Membahas Kasus-Kasus Tindak Kriminal yang terjadi di Dunia Maya/Internet (Cybercrime) dan Hukum penanganannya (Cyberlaw)

Selasa, 27 Oktober 2015

Hacker & Cracker


Apa itu "Hacker & Cracker" ?

Jika anda sering surfing di dunia maya pasti pernah mendengar kata “hacker”. atau anda pernah membaca sepak terjang para hacker melakukan kejahatan di dunia maya. Sebenarnya siapakah hacker itu? dan siapakah yang disebut cracker? adakah perbedaan diantara mereka berdua.

Hacker adalah seseorang yang memiliki kemampuan pada komputer dan sistem jaringan, kemampuan standar yang dimiliki seorang hacker adalah core programming dan network specialist. Hacker merupakan pengguna komputer yang mampu masuk kedalam sistem komputer melalui jaringan, baik untuk keperluan monitoring (melihat sistem), copying (pengambilan/pencurian data), atau crashing (merusak sistem komputer) targetnya.
Klasifikasi Hacker
Hacker terdiri dari beberapa jenis sesuai dengan sifatnya. Baik orang itu seorang sistem administrator maupun user yang ingin membobol sistem komputer kita. Klasifikasi hacker antaralain sebagai berikut:
White Hats : merupakan hacker yang bekerja sebagai system analist,system administrator maupun security analist. White hats bekerja dalam sistem dan memiliki kemampuan yang tinggi untuk menjaga sistem agar tetap bekerja dengan baik dan tidak diacak-acak oleh orang lain. White Hats hackers rata-rata memiliki sertifikat kode etik hacker, misalnya CEH (Certified Ethical Hacker)
Gray Hats : merupakan hacker yang bekerja offensivelly dan defensivelly. Gray Hats merupakan orang yang melakukan attacking terhadap sistem yang juga bekerja untuk membuat pertahanan terhadap sistem. Hacker tipe ini merupakan hacker yang membobol sistemnya untuk mendapatkan bugs dan lubang dari sistemnya yang kemudian mempelajari dan menutup lubang tersebut.
Black Hats : merupakan hacker yang hanya bekerja sebagai attacker dan mengambil manfaat terhadap sistem yang diserangnya. Black hats merupakan hacker yang merusak sistem atau sering juga disebut sebagai cracker. Contoh aksi yang dilakukan oleh hacker Black Hats antara lain membobol situs perbankan, mengambil account (Carding), dsb.
Suicide Hacker : Hacker yang bekerja persis seperti Black Hats Hacker, bersifat destruktif dan tidak peduli terhadap ancaman yang akan menimpanya. Rata rata suicide hacker merupakan orang yang tidak memiliki tujuan yang jelas, hanya membobol, mengambil keuntungan, ingin terkenal dan tidak takut terhadap hukum.

Metodologi Hacking

* Information Gathering, Langkah pertama yang dilakukan oleh hacker adalah mendapatkan informasi tentang target yang akan diserangnya.
* Scanning/Sniff, langkah kedua yang dilakukan oleh hacker adalah dengan melakukan scanning atau sniffing terhadap sistem. Biasanya tahapan ini dilakukan dengan menggunakan berbagai tools, antara lain : nmap, superscan, tcpdump, wireshark, dsniff, nessus, dll.
* Attack/Exploit, selanjutnya hacker akan melakukan attacking/exploit terhadap sistem target. attacking ini adalah attacking pertama yang akan membuka jalan untuk proses attak selanjutnya. Tools yang sering dipakai untuk attacking antara lain: metasploit framewor, john the ripper, cain and abel, the-hydra, dll.
* Backdoor (Keep it Easy to Visit Again), selanjutnya hacker akan menanam sesuatu pada sistem atau melakukan patching/altering terhadap sistem untuk memudahkan proses attacking selanjutnya.
* Covering, langkah akhir yang dilakukan oleh hacker adalah covering your tracks, yakni menghapus jejak agar tidak dapat dilacak oleh sistem administrator. Covering biasanya dilakukan dengan:tunneling/proxy, rootkits atau mengedit/menghapus log.


Hirearkhi Hacker
Hacker memiliki hirearkhi/tingkatan, antara lain sebagai berikut:
* Trojan/Exploit Maker, tingkat hacker ini adalah tingkat tertinggi yang memiliki keahlian sangat baik dalam melakukan hacking dan memiliki kemampuan programming yang sangat baik. Hacker tipe ini membuat tools berupa trojan,exploit dll yang dapat dipergunakan untuk memudahkan proses hacking.
* Spammer/Phisser, tingkatan hacker ini merupakan hacker yang paling kaya, dikarenakan dia akan melakukan flooding terhadap sistem dan duplikasi sehingga mendapatkan informasi lebih banyak.
* Skimmer/Carder, tingkatan hacker ini merupakan hacker yang melakukan pencurian account, baik kartu kredit, ATM, transaksi online, dll.
* Defacer, merupakan tingkatan hacker yang tugasnya melakukan deface terhadap sistem.
* Logins/Database, merupakan hacker yang tugasnya hanya mencari account login dan melakukan serangan terhadap database.
* D-DOS, merupakan hacker yang tugasya melakukan perusakan terhadap service (Denial of service) yang ada pada sistem target.
* Software Cracker/Nuller, merupakan hacker yang tugasnya melakukan aktivasi/nulling terhadap software aplikasi.
* Reseller, merupakan hacker yang tugasnya hanya menjual kartu kredit hasil dari carding. Kebanyakan carder hanya melakukan carding dan memberikannya pada reseller untuk dijualkan.
* Cashier, merupakan hacker yang tugasnya menguangkan/mencairkan duit.
* Phreaker, merupakan hacker yang hanya mengambil manfaat terhadap sistem, contohnya internetan gratis,dll.
Jadi setelah anda membaca klasifikasi hacker, metodologi serta jenis -jenisnya, ada baiknya anda lebih waspada terhadapnya. kesimpulannya adalah hacker itu berbahaya.

Jenis - Jenis Cyber Crime


Tentang Cyber Crime


Jenis-jenis Cybercrime (1/2)

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya.

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2. llegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.


Jenis-jenis Cybercrime (2/2)

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis motifnya terbagi menjadi 2 yaitu:

1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Pengertian Cyber Crime


Cyber Crime

PENGERTIAN CYBER CRIME

Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat. Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi, serta adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal ini lama kelamaan, membawa banyak dampak positif maupun negatif. Pada akhirnya, banyak manusia itu sendiri yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer, yang lebih dikenal sebagai cyber crime.
Kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.


Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

(Dikutip dari Wikipedia)
CONTOH KEJAHATAN DUNIA MAYA
Di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.
Karakteristik Cybercrime
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Pengertian Cyberlaw


PENGERTIAN CYBER LAW

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commercee-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature, dan masih banyak lagi. 
(Dikutip Dari Wikipedia)

Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan.Hal ini juga didukung oleh globalisasi.Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu.Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif.Maka dari itu perlulah dibuat hukum yang mengatur dunia siber.Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari: 
· E-Commerce,
· Trademark/Domain Names,
· Privacy and Security on the Internet,
· Copyright,
· Defamation,
· Content Regulation,
· Disptle Settlement, dan sebagainya. 

1. Topik-topik Cyber Law 
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik. 
Online transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. 
Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. 
Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. 
Regulation online contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum. 


2. Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. 
Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. 
Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. 
Passive nationality, yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
Protective principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, 
Universality, Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.

3. Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut.Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini. 

The Theory of Law of the Server, Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. The Theory of InternationalSpaces.Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space.Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.